Legalisasi dokumen,
yang diterbitkan di UEA, untuk
digunakan di negara lain:
dari 5 hari dan 250 USD
Kami mengesahkan semua jenis dokumen yang diterbitkan di UEA untuk individu dan badan hukum
Lebih dari 1000 proyek berhasil diselesaikan dalam legalisasi konsuler dan apostille dokumen
Oleh karena itu, semua dokumen yang memerlukan pengesahan resmi harus melalui prosedur legalisasi penuh. Ini mencakup pengesahan di Kementerian Luar Negeri UEA dan di kedutaan atau konsulat negara tempat dokumen akan digunakan, jika diterbitkan di Emirat, atau di kedutaan/konsulat negara asal dokumen untuk penggunaannya di UEA.
Di UEA, legalisasi dokumen berikut dimungkinkan untuk individu:
- Akte kelahiran.
- Akte pernikahan.
- Akte perceraian.
- Akte kematian.
- Dokumen pendidikan: ijazah, sertifikat, dan transkrip yang membuktikan tingkat pendidikan dan kualifikasi.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan medis.
Di UEA, legalisasi dokumen berikut dimungkinkan untuk badan hukum:
- Sertifikat persetujuan awal.
- Sertifikat pemesanan nama perusahaan.
- Perjanjian sewa yang terdaftar dalam sistem pemerintah.
- Lisensi untuk melakukan kegiatan ekonomi.
- Ekstrak dari daftar komersial.
- Anggaran dasar perusahaan.
- Sertifikat keanggotaan Kamar Dagang dan Industri.
- Kartu Pendirian (Establishment Card).
- Sertifikat pendaftaran pajak.
- Sertifikat pembubaran perusahaan.
- Keputusan dewan direksi.
- Dokumen yang diterbitkan oleh zona bebas.
- Laporan audit.
- Kontrak yang dibuat di UEA.
- Dokumen bea cukai.
Di mana pun Anda berada di dunia, kami memudahkan dan mempercepat proses pendaftaran bisnis Anda.
Klien kami berada di: India, Pakistan, China, Inggris, Prancis, Spanyol, Amerika Serikat, Swiss, Austria, Finlandia, Jerman, Meksiko, Australia, Thailand, Siprus, Vietnam, Bangladesh, Korea Selatan, Indonesia, Montenegro, Argentina, Chili, Brasil, Afrika Selatan, Kanada, Kazakhstan, Rusia, Moldova, Turki. Translated with DeepL.com (free version)
Kami sering ditanya
Legalisasi dokumen adalah proses yang memungkinkan dokumen yang dikeluarkan di satu negara untuk diakui secara resmi di negara lain. Di UEA, hal ini sangat penting karena sifat kehidupan bisnis dan sosial yang bersifat internasional. Legalisasi memberikan kekuatan hukum pada dokumen seperti anggaran dasar perusahaan, akta kelahiran dan pernikahan, ijazah, dan dokumen lainnya untuk digunakan dalam proses resmi dan hukum.
Legalisasi mungkin diperlukan untuk berbagai jenis dokumen, termasuk:
- Dokumen korporasi: anggaran dasar, lisensi, sertifikat pendaftaran untuk membuka rekening atau cabang.
- Dokumen pribadi: akta kelahiran, akta pernikahan, sertifikat pendidikan untuk studi, pekerjaan, atau pindah ke luar negeri.
- Dokumen akademik: ijazah dan transkrip akademik untuk mengonfirmasi kualifikasi di luar negeri.
UEA bukan merupakan peserta Konvensi Den Haag tentang Apostille, yang berarti dokumen harus melalui proses legalisasi konsuler. Ini mencakup konfirmasi keaslian dokumen di beberapa lembaga pemerintah, mulai dari negara asal hingga kedutaan atau konsulat negara tempat dokumen tersebut akan digunakan.
Prosedur ini mencakup beberapa langkah:
- Persiapan dokumen: memastikan semua dokumen asli atau salinan yang disahkan tersedia.
- Pengesahan di Kementerian Luar Negeri UEA (MOFA): konfirmasi keaslian dokumen.
- Legalisasi di kedutaan: pengiriman dokumen ke kedutaan negara tujuan untuk legalisasi lebih lanjut.
- Penerjemahan: jika diperlukan, dokumen diterjemahkan ke bahasa negara tujuan dan disahkan.
- Perhatikan waktu: proses ini dapat memakan waktu dari beberapa hari hingga beberapa minggu.
- Rencanakan anggaran: biaya legalisasi bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan urgensinya.
- Periksa persyaratan: selalu pastikan persyaratan dokumen di kedutaan negara tujuan untuk menghindari kesalahan dan penundaan.